Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Divergent Series Allegiant, Tayang 27 Januari 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: CEO Inter Milan Enggan Berkomentar tentang Rumor Milan Skriniar ke PSG
Baca juga: Ivan Wirata Sepakat Tutup Tambang Batu Bara di Jambi Jelang Jalan Khusus Selesai