Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

TRIBUNJAMBIO.COM - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat satu hati dan sudah berikan pintu maaf untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal itu diungkapkan Martin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi Nota Pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo Cs.

Dalam pembelaan tersebut terdapat beberapa terdakwa membantah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa poin pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan harapan keluarga almarhum.

"Yang pertama bahwa hal tersebut tentunya tidak bersesuaian dengan harapan dari keluarga (Brigadir Yosua Hutabarat)," kata Martin Simanjuntak, Jumat (27/1/2023).

Harapan keluarga kata Martin bahwa para terdakwa mengakui perbuatan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sebenarnya semenjak dari awal, melalui saya, melalui Pak Kamarudin, keinginan keluarga adalah agar seluruh para terdakwa ini mau mengakui kesalahannya dan juga mau bertanggung jawab ya atas apa yang sudah dilakukan," kata Martin.

Baca juga: Bharada E Sebut Diperalat dalam Kasus Sambo: Saya Dibohongi, Disia-siakan dan Kejujuran Tak Dihargai

Jika pengakuan itu diucapkan, maka kata Martin Simanjuntak, bahwa pintu maaf terbuka lebar bagi para terdakwa.

Disamping itu Martin mengatakan bahwa maaf sudah diberikan kepada Bharada E.

Bahkan keluarga almarhum Brigadir Yosua telah satu hati dengan Richard Eliezer.

"Tadinya diharapkan apabila seluruh terdakwa melakukan hal tersebut, maka keluarga akan memberikan permaafan,"

"Namun kan pasca diharapkan ternyata permintaan maaf itu dengan kondisi ya. Nah menurut para tenaga kan itu versi mereka sesuai apa yang mereka alami,"

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy. (ist)

"Namun menurut keluarga versi yang mereka alami ini masih dalam fase kegelapan itu kalau saya kutip dari rekan Febri,"

"Oleh karena itu keluarga tidak pendapat dengan apa yang disampaikan oleh para terdakwa kecuali Richard Eliezer,"

"Kalau Richard Eliezer, keluarga korban (Brigadir Yosua) sudah satu hati dengan Richard dan sudah memberikan permaafan," ungkap Martin simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas TV yang tayang pada Jumat (27/1/2023)

"Namun kembali lagi ya, apapun itu, saya tetap menghargai karena itu adalah hak dari para terdakwa,"

"Nanti apakah akan bisa meyakinkan hakim dan memberikan pertimbangan yang meringankan atau mungkin saja (memberatkan),"

"Saya nggak tahu loh ini kan rekan Rasamala Aritonang sama PH yang lain kan sampai katanya nggak tidur tuh bikin pledoi atau mungkin saja bisa meyakinkan hakim ada unsur dari pasal yang tidak terpenuhi dalam hal ini,"

Namun kalau sampai itu terjadi, disandingkan dengan sudah ada korban yang tewas, dan juga kegaduhan dari masyarakat yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa ini tentunya akan membuat suatu polemik baru.

Polemik baru yang merefleksikan ketidakadilan bagi keluarga korban dan juga masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan tersebut tidak benar gitu.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat

Untuk itu keluarga mengharapkan hakim memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa.

"Oleh karena itu ya kami mengimbau agar majelis hakim nantinya mau mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," tandasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Divergent Series Allegiant, Tayang 27 Januari 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: CEO Inter Milan Enggan Berkomentar tentang Rumor Milan Skriniar ke PSG

Baca juga: Ivan Wirata Sepakat Tutup Tambang Batu Bara di Jambi Jelang Jalan Khusus Selesai

Berita Terkini