Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum pidana menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jamin Ginting selaku pakar hukum menyebutkan bahwa tuntutan tersebut kontroversial.

Bahkan kontroversi itu terjadi ditengah masyarakat setelah mendengarkan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sebab Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

"Ada tiga kontroversi sebenarnya yang bisa kita lihat dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Jamin Ginting.

Kontroversi pertama, tuntutan untuk Putri Candrawati.

"Kenapa tuntutan ini hanya dinyatakan sebagai orang yang membantu, nah ini harus dilihat dari konteks peran sertanya dia. Apakah dia sebagai directing mine yang memiliki kehendak terjadinya pembunuhan tersebut bersama sama dengan FS (Ferdy Sambo),"

Kata Jamin Ginting bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan Jaksa dengan tuntutan seumur hidup karena dianggap sebagai aktor intelektual.

"Yang kedua adalah kontroversi terkait dengan kedudukan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU," tambahnya.

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

JPU menuntut Bharada E karena dianggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Bukan orang yang peran kecil.

"Tapi Jaksa Penuntut Umum lupa bahwa Richard Eliezer ini adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana tersebut,"

Sehingga bebas tugas penyidik dan penuntut umum lebih banyak dibantu oleh fakta fakta hukum dari Richard Eliezer.

"Bahkandalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perhitungan saya 95 persen itu adalah keterangan yang disampaikan Richard Eliezer dalam persidangan,"

Sehingga dia menyayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Sebelumnya Jampidum yang menyebutkan bahwa aktor utama tidak dapat dijadikan sebagai justice collaborator.

Selain itu tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan jika tidak ada pertimbangan tersebut maka tuntutan Richard Eliezer dapat dituntut lebih berat.

"Itu kalau konteksnya dia sebagai pelaku utama atau aktor intelektual atau directing mind, itu satu, itu bisa saja terjadi dan saya setuju," kata Jamin Ginting.

Namun Jamin mengatakan bahwa posisi Bharada E berbeda dalam mengungkap perkara tersebut.

Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan

"Satu, dia adalah pangkat terendah dibandingkan dengan orang yang menyuruh dia. Apakah ini jadi bahan pertimbangan enggak bagi mereka, sebenarnya dia melakukan ini atas perintah di bawah relasi kuasa,"

Kedua kata Jamin Ginting yakni yang harus diperhatikan apa yang dilakukan selama dalam persidangan.

Mulai dari ditahan diperlakukan sebagai JC, perlakuan pertanyaan-pertanyaannya itu beda sekali dilakukan JC, semua seakan-akan dilakukan seperti JC.

"Tapi setelah selesai, akhir, dia diberikan hukuman yang jauh berbeda dengan orang-orang yang dalam memberi keterangan itu berbelit-belit dan tidak kooperatif itu dalam pemberatan," ujarnya dikutip dari Metrotvnews.

Sehingga menurutnya bahwa tuntutan 12 tahun pidana penjara ke Bharada E sangat kontroversial.

"Saya kira itu (tuntutan 12 tahun) sangat kontroversial, tidak memberikan rasa keadilan bagi orang yang mengungkapkan kejahatan ini," tandasnya.

Bharada Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: LPSK Bantah Intervensi Tuntutan Pidana Bharada E: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawati juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kendati untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dengan tidak ada hal pembenar dan pemaaf yang terdapat dalam diri Ferdy Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: PSG Vs Riyadh All Star : Ronaldo Cetak 2 Gol Tapi Messi Dan Mbappe Menginspirasi Raih Kemenangan

Baca juga: 9 Korban Pembunuhan di Bekasi Dibunuh Wowon Cs, Jenazah Dikubur di Rumah dan Ada Dibuang ke Laut

Baca juga: 9 Korban Pembunuhan di Bekasi Dibunuh Wowon Cs, Jenazah Dikubur di Rumah dan Ada Dibuang ke Laut

Berita Terkini