Sidang Ferdy Sambo

Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadil Zumhana, JAM PIDUM

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Elviana Minta Gubernur Jambi Kirim Proposal Pelebaran Jalan ke DPD RI

Baca juga: Download 10 Lagu Viral di TikTok 2023 Terbaru, Ada DJ Remix Full Bass Live, Pakai Snaptik Jadi MP3!

Baca juga: Pj Bupati Targetkan Muaro Jambi Raih WTP 7 Kali Berturut-turut

Berita Terkini