Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Elviana Minta Gubernur Jambi Kirim Proposal Pelebaran Jalan ke DPD RI
Baca juga: Download 10 Lagu Viral di TikTok 2023 Terbaru, Ada DJ Remix Full Bass Live, Pakai Snaptik Jadi MP3!
Baca juga: Pj Bupati Targetkan Muaro Jambi Raih WTP 7 Kali Berturut-turut