Sidang Ferdy Sambo

Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Eliezer beri kesaksian soal Brigadir Yosua di persidangan

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Besok KPU Jambi Akan Verifikasi Al Azairi Pengganti Johandra Sebagai PAW KPU Sungai Penuh

Baca juga: Renungan Harian Kristen 18 Jan 2023 - Kepandaian dan Kecerdasan itu Milik Tuhan

Baca juga: Wali Kota Jambi Minta Pengembang Siapkan Lahan TPU

Baca juga: Oknum Penyidik Satresnarkoba Dimutasi ke Yanma Polda Jambi, Diduga Gelapkan Uang Rp 18 Juta

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini