Sidang Ferdy Sambo

Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Eliezer beri kesaksian soal Brigadir Yosua di persidangan

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawatirkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada akan dituntut lebih berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebagaimana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan pada kedua terdakwa tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada tuntutan ke Eliezer.

Pasalnya dalam surat tuntutan pada Ricky Rizal dan Kuat Maruf itu disebutkan bahwa Bharada E langsung menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer akan sedikit lebih berat (tuntutan hukuman) daripada Ricky dan Kuat,"

"Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam menerima perintah itu langsung menerima dan langsung menembak," kata Martin Simanjuntak.

Selain iu poin dalam surat tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak dan tidak menembak Brigadir Yosua.

Martin pun khawatir hal tersebut akan berimbas pada tuntutan yang lebih berat pada Bharada E.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

"Nah ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa dalam hal ini beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak dan seharusnya tidak langsung menembak," terang Martin.

Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan pada Bharada E nantinya.

Karena selama ini Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator dan telah mempertanggungjawabkan Yosua.

"Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu, Richard ini sudah menjadi Justice Collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan di depan keluarga korban," pungkas Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023)..

LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Kami berharap begitu (tuntutan diringankan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Hasto mengatakan sejak Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC), pihaknya memberikan perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Harapan Orangtua Brigadir Yosua Terhadap Tuntutan Putri Candrawati: Putri Inilah Sumber Permasalahan

"Jadi sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak JC yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan. Itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," ujarnya.

Menurutnya, permintaan perlakuan khusus terhadap Bharada E pun diamini oleh aparat penegak hukum.

"Misalnya memisahkan berkas perkara dengan pelaku yang lain. Ini kan sudah dilakukan, tempat penahanannya dipisahkan. Nah itu sudah diberikan," ucap Hasto.

Hasto menuturkan pihaknya berharap perlakuan khusus terhadap Bharada E juga termasuk dalam tuntutan nantinya.

"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau kepada Bharada E," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait reward untuk Bharada E.

"Yang terakhir itu reward atau penghargaan kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," imbuh Hasto.

Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU, Senin.

Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Besok KPU Jambi Akan Verifikasi Al Azairi Pengganti Johandra Sebagai PAW KPU Sungai Penuh

Baca juga: Renungan Harian Kristen 18 Jan 2023 - Kepandaian dan Kecerdasan itu Milik Tuhan

Baca juga: Wali Kota Jambi Minta Pengembang Siapkan Lahan TPU

Baca juga: Oknum Penyidik Satresnarkoba Dimutasi ke Yanma Polda Jambi, Diduga Gelapkan Uang Rp 18 Juta

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini