TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo disimpulkan ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Keyakinan itu disampaikan dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menerangkan kalau fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Fakta hukum dari ahli forensik yang mengungkapkan bahwa tembakan di bagian kepala belakang menembus hidung korban, sesuai dengan fakta ahli balistik yang menyebut perkiraan penembak berada di depan anak tangga.
"Bahwa keterangan ahli balistik dan keterangan ahli forensik sangat bersesuaian di mana ditemukan fakta terdapat perkenaan titik di lantai adalah posisi perkenaan peluru, arah penembak persis di ujung anak tangga terakhir," kata jaksa di persidangan.
Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.
Ahli forensik juga menyebutkan terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir Yosua yang sudah tertelungkup.
JPU menyebut Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak ke arah tubuh Brigadir Yosua, sehingga menyebabkan korban mati seketika.
Fakta tesebut juga bersesuaian dengan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam magasin Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 butir, sehingga saksi Bharada E hanya menembak sebanyak 3-4 kali.
"Karena senjata api Glock berkapasitas 17 butir dan hanya diisi 16 butir agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," kata JPU.
"Faktanya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, sehingga patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.
Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir Yosua
Jaksa menyampaikan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Hal ini diungkapkan JPU dalam agenda penuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
JPU menyebut sempurnanya pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir Yosua.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," lanjut JPU.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dengan demikian, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Adapun pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini diotaki oleh Ferdy Sambo.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perbuatan Ferdy Sambo pun telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Di Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Telungkup di Lantai
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU, Senin.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas JPU.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Arti Pidana Seumur Hidup Menurut Prof Mudzakir, Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Soal Sidak Wamenaker ke Petrochina, Disnaker Tanjabbar Siap Dukung Arahan Pemerintah Pusat
Baca juga: Profil dan Biodata Ferry Irawan, Sudah Nikah Tiga Kali Sebelum dengan Venna Melinda
Baca juga: Profil dan Biodata Ferry Irawan, Sudah Nikah Tiga Kali Sebelum dengan Venna Melinda
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com