"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.
"Sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," jelas JPU.
Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo
Baca juga: Bayar Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Sporty
Ruang sidang sempat gaduh saat JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Terdengar suara peserta sidang yang kecewa dengan isi tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kemarin Senin (16/12023), JPU menuntut terdakwa Ricky dan Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawati akan dibacakan esok Rabu (18/1/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur ke Kebun Sawit
Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo