TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana yang menyeret nama mantan Kadiv Propan, Ferdy Sambo.
Bahkan dalam skenario yang dijalankan Sambo, banyak anggota polisi yang terlibat hingga diberhentikan dari institusi Polri.
Dalam kasus ini, Bharada E juga ikut berperan serta dalam membunuh Brigadir Yosua.
Meski saat itu di bawah perintah Ferdy Sambo, namun Bharada E menjadi eksekutor yang menembak ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Lantas akankah hukuman pada Bharada E bisa diringankan?
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan pandangan terkait hal ini.
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu
Menurut Gayus, belum tentu Bharada E bisa diringkan hukumannya.
Sebab Bharada E dalam kasus ini selain menjadi JC juga merupakan terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.
Gayus mengatakan, hakim akan melihat dari dua sisi Bharada E, yakni kedudukannya sebagai JC sekaligus melihat perbuatan peristiwa hukum yang dilakukan.
"Tapi disisi lain yang bersangkutan ini terdakwa, terdakwa yang termasuk utama menurut saya."
"Jadi ada dua sisi bagi seorang JC, sisi lain yang lebih penting adalah perbuatan peristiwa hukum," kata Gayus, Kamis (12/1/2023).
Mengenai peran Bharada E, Gayus menjelaskan dengan Pasal yang menjerat ajudan Ferdy Sambo itu, yakni Pasal 55 KUHP.
Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Pasal 55 KUHP mengatakan, "dipidana sebagai pelaku tindak pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
"Karena saya kalau melihat ancaman dakwaan Pasal 55 itu kan dibagi dua, pertama yang melakukan dulu, baru yang menyuruh dan yang turut serta."
"Nah artinya Eliezer ini juga termasuk terdakwa yang melakukan atau eksekutor," kata Gayus dikutip Tribunnews.com dari YouTube KompasTv.
"Betul sekali bahwa dia bisa dihukum percobaan karena keududukan dia sebagai JC tetapi kedudukan dia sebagai terdakwa perhatikan dulu perbuatan apa yang dilakukan," tuturnya.
Lanjut Gayus mengatakan, soal rekomendasi JC pada terdakwa juga kerap ditolak oleh hakim.
"Dan JC banyak sekali ditolak oleh hakim ternyata, banyak disini rekomendasi LPSK maupun KPK."
"Ini ditolak hakim karena bagi ketentuan JC itu bukan pengungkap fakta, pengungkap fakta itu saksi, JC itu yang bekerja sama," tuturnya.
Sidang Tuntutan Bhrada E Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Bharada E ditunda pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Putri Candrawati, Kejadian di Magelang hingga Minta Ditemani saat Isolasi
Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap, JPU masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawati.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawati yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan.
Majelis Hakim pun memberi tenggat waktu satu minggu dari hari ini untuk membacakan tuntutan pada Bharada E.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa lain," lanjutnya.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Bharada E untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Bharada E ditunda dan akan kembali digelar Rabu (18/1/2023).
"Saudara diperintahkan kembali ke tahanan, minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Hakim.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penonton Gubernur Cup Semakin Ramai, Polres Tebo Tambah Pasukan Pengamanan
Baca juga: Pansus BOT DPRD Jambi Rekomendasikan Addendum Ulang, Akamuludin: Addendum Pertama Banyak Kesalahan
Baca juga: Berikut Pergerakan Harga Buyback Emas Batangan Galeri 24 Kota Jambi
Baca juga: Daftar Harga Jual Emas Batangan Galeri 24 Kota Jambi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com