Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tak Menarik

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CECAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua cecar saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo.

"Sudah selesai pertanyaan bapak ?, tidak menarik sekali pertanyaan bapak, jadi saya tidak sabaran menjawabnya. Silahkan selesaikan dulu pak," kata saksi ahli.

"Memang disini pertanyaan yang saya sampaikan tidak menarik, karena disini kita menggali peristiwa hilangnya nyawa seseorang," jawab jaksa.

"Jadi pertanyaan saya, dari tanggal 7 Juli malam dia (Ferdy Sambo) mendengarkan sesuatu yang mengguncang jiwanya. Dia melaksanakan kehendaknya tanggal 8 petang, ada jeda waktu hampir 24 jam lebih,"

"Jadi menurut ahli, dalam kacamata ahli sebagai ahli kriminologi, itu waktu yang memadai tidak, saya tidak meminta perspektif hukum tapi kriminologi," tanya jaksa.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Pertanyaan jaksa tersebut belum sempat dijawab oleh saksi ahli. Sebab kuasa hukum terdakwa melakukan protes terhadap pertanyaan tersebut.

Namun perdebatan tersebut langsung ditengahi majelis hakim.

"Biarkan Jaksa Pnuntut Umum bertanya terlebih dahulu, biarkan majelis yang menyimpulkan," kata halim.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Pasti Marah Saat Dengar Putri Dilecehkan, Nyatanya Akan Bulutangkis

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beda Pasal 338 dan 340 Menurut Saksi Ahli Ferdy Sambo dan Putri: Unsur Perencanaan dan Ketenangan

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Sidang Pembunuhan Yosua Segera Berakhir?

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menolak Saling Bersaksi Meringankan

 

Berita Terkini