Sidang Ferdy Sambo

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Sidang Pembunuhan Yosua Segera Berakhir?

Sidang kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Sementara masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 9 Januari 2023.

Atas kondisi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahana Ferdy Sambo cs selama 30 hari ke depan.

Hal itu dilakukan karena pemeriksaan untuk Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice belum selesai.

Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi dasarnya pasal 29 ayat 1, ayat 2 kemudian di ayat 6, itu total masa penahanan yang bisa diberikan oleh pengadilan tinggi itu adalah selama 60 hari,” kata Djumyanto.

“Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri nanti pasti majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan ke pengadilan tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, 2, dan 6.”

Baca juga: Taman Hutan Kota M Sabki, Menawarkan Pemandangan Asri di Kota Jambi

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menolak Saling Bersaksi Meringankan

Djumyanto pun memastikan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs dapat mengantisipasi waktu agar proses persidangan dapat berjalan lancar.

“Jadi tentu itu sudah di antisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy sambo dan kawan-kawannya,” ujar Djumyanto.

Saat ini, menurut Djumyanto, proses persidangan perkara Ferdy Sambo Cs sudah masuk dalam babak-babak akhir.

Baik untuk kasus pembunuhan berencana maupun perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” ujar Djumyanto.

Sebagaimana informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang bagi 7 terdakwa untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menolak Saling Bersaksi Meringankan

Baca juga: Ferdy Sambo Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir Yosua Bukan Membunuh, Ahli Bilang Begini

Baca juga: Jisoo Membuat Saluran YouTube Sendiri, Hasilnya Akan Didonasikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved