3. Memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual
4. Pidana penjara atau denda untuk tindak pemaksaan perkawinan
5. Terdapat pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual
6. Ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS
8. Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
9. Korban berhak atas pendampingan
10. Tidak bisa mengguanakn pendekatan restorative justice
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim
Baca juga: Polri Bantah Tudingan Ferdy Sambo yang Bilang Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya
Baca juga: Libur Sekolah Tiba, Perbanyak Pengetahuan Dengan Berkunjung ke Museum Gentala Arasy