TRIBUNJAMBI.COM - Pelecehan seksual yang diakui dialami Putri Candrawati disebut menjadi motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.
Namun pengakuan pelecehan Putri Candrawati tanpa bukti, baik berupa saksi ataupun visum, dan ini membuat pengakuan pelecehan tak bisa dibuktikan.
Tapi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyebut kekerasan seksual pada Putri tetap bisa dibuktikan meski minim bukti.
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi keterangan ahli hukum pidana yang dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyebut kekerasan seksual harus bisa dibuktikan jika ingin dianggap sebagai motif pemicu pembunuhan.
"Untuk pembuktian kekerasan seksual dalam kerangka motif, UU TPKS tidak mensyaratkan dalam bentuk visum," ungkap Rasamala Aritonang, usai sidang Kamis (22/12).
"Untuk pembuktian kekerasan seksual dalam kerangka motif bukan kerangka laporan, dalam kerangka motif memang tadi disebutkan Undnag-undang TPKS tidak mensyaratkan harus ada visum," katanya.
Kalau ada visum, lanjutnya tentu itu cukup membantu, tapi kalau tidak ada visum, keterangan pelaku dan assesmen psikologis soal keterangan korban bisa digunakan untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim
Baca juga: Polri Bantah Tudingan Ferdy Sambo yang Bilang Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya
"Dengan menggunkaan UU TPKS juga mempertimbangkan situasi bahwa umumnya kekerasan seksual memang terjadi di ruang tertutup dan biasanya di dalam hanya ada korban dan pelaku," katanya.
Kekerasan seksual itu biasanya, lanjut Rasamala satu peristiwa yang sangat tertutup dari publik.
"Jadi memang sangat terbatas untuk pembuktiannya tetapi dengan kondisi tersebut UU TPKS punya kesempatan unutk membuktikan dengan melibatkan psikolog," imbuhnya.
Berikut 10 poin penting Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adanya UU ini, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual.
Berikut 10 poin pentingnya:
1. Semua perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual
2. Memberikan perlindungan kepada korban