Sidang Ferdy Sambo
Polri Bantah Tudingan Ferdy Sambo yang Bilang Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya
Polri sebut bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polri menyatakan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan tersebut menanggapi tudingan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang menyebutkan penyidik ingin mentersangkakan orang sekitarnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan penyidik Bareskrim bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (20/12/2022).
Dedi mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia dikutip dari Kompas.com.
Ferdy Sambo Dua Kali Salahkan dan Tuding Polri
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo salahkan dan tuding Polri ingin tersangkakan orang sekitarnya terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan selama persidangan tersebut bahwa suami Putri Candrawati telah dua kali melayangkan tudingan tersebut.
Dia bilang, penyidik ingin menersangkakan semua orang yang berada di rumahnya saat penembakan Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua Kata Ahli Psikologi Forensik Karena Patuh dengan Ferdy Sambo
Sambo mengatakan bahwa pada Jumat (8/7/2022) ada enam orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan ajudannya itu.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawati; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta ART Sambo, Kuat Maruf.
Kemudian yang menjadi korban yakni Brigadir Yosua.
Sambo, Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.