Sidang Ferdy Sambo

Pihak Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu atas Tudingan Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022).

Sebeb seperti biasanya pada sidang sebelumnya, Kuat hanya diam dari mulai hingga akhir persidangan.

Kali ini, Kuat Maruf justru terlihat lebih santai bahkan memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.

Awalnya, terdakwa Bharada E yang terlebih dahulu masuk ke dalam ruang sidang.

Selanjutnya, disusul oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal yang duduk di samping Bharada E.

Selanjutnya, Kuat Maruf pun masuk ke dalam ruang sidang. Awalnya, dia masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.

Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.

Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: LPSK Berharap Sidang Bharada E Tak Disatukan dengan Kuwat Maruf, Ini Alasannya

Baca juga: Brigadir Yosua Ditodong Pisau Kuwat Maruf, Ada Bripka RR yang Panik hingga Pindahkan Senjata

Baca juga: Misteri Hp Brigadir Yosua yang Hilang Terungkap, Komnas HAM Sebut Ulah Kuwat Maruf

Berita Terkini