Sidang Ferdy Sambo

Pihak Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu atas Tudingan Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022).

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pihak yang melaporkan adalah Kuat Ma'ruf terkait dugaan Pelanggaran etik hakim.

Pihaknya tak terima dengan sejumlah pernyataan di persidangan.

Bahkan menurutnya hakim Wahyu terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Bahkan majelis hakum dituding kerap menyebut keterangan saksi berbohong dan sudah disetting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Di antara pernyataan yang dipermasalahkan adalah Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.

Aksi Kuat Maruf

Kuat Maruf tampil beda saat memasuki ruang sidang dengan lebih cerah beri simbol saranghae (love) ke pengunjung.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Agenda sidang hari yakni mendengarkan keterangan saksi Bharad Richard Eliezer atau Bharada E untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.


Pantauan wartawan Tribunnews.com dilapangan ada pemandangan yang berbeda dari sidang sebelum sebelumnya.

Khsususnya saat terdakwa Kuat Maruf yang memasuki ruang sidang tersebut.

Sebeb seperti biasanya pada sidang sebelumnya, Kuat hanya diam dari mulai hingga akhir persidangan.

Kali ini, Kuat Maruf justru terlihat lebih santai bahkan memberikan tanda 'finger heart' kepada pengunjung sidang sambil tersenyum.

Awalnya, terdakwa Bharada E yang terlebih dahulu masuk ke dalam ruang sidang.

Selanjutnya, disusul oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal yang duduk di samping Bharada E.

Selanjutnya, Kuat Maruf pun masuk ke dalam ruang sidang. Awalnya, dia masuk tanpa menyapa pengunjung sidang.

Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.

Sontak, Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal di kalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: LPSK Berharap Sidang Bharada E Tak Disatukan dengan Kuwat Maruf, Ini Alasannya

Baca juga: Brigadir Yosua Ditodong Pisau Kuwat Maruf, Ada Bripka RR yang Panik hingga Pindahkan Senjata

Baca juga: Misteri Hp Brigadir Yosua yang Hilang Terungkap, Komnas HAM Sebut Ulah Kuwat Maruf

Berita Terkini