Sidang Ferdy Sambo
LPSK Berharap Sidang Bharada E Tak Disatukan dengan Kuwat Maruf, Ini Alasannya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap persidangan Bharada Richard Elizer dipisah dengan terdakwa lain, terlebih Bharada E justice col
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap persidangan Bharada Richard Elizer dipisah dengan terdakwa lain, terlebih Bharada E sebagai berstatus justice collaborator (JC).
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lain yang akan digabungkan dengan Bhrada E yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penggabungan terdakwa dalam sidang yang akan digelar Senin (7/11/2022) dikatakan hakim untuk efisiensi waku.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa sejatinya sidang untuk Bharada Eliezer tetap dipisah dengan terdakwa lainnya.
Terlebih kata Edwin bahwa Bharada E bersangkutan berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat..
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin dikutip darii tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Meski digabung, Edwin mengatakan akan menghormati seluruh keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Sebab Edwin meyakini bahwa yang menjadi penetapan majelis hakim pasti sudah dalam pertimbangan.
"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.
Dalam sidang pada pekan lalu itu majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.