Sidang Ferdy Sambo

LPSK Berharap Sidang Bharada E Tak Disatukan dengan Kuwat Maruf, Ini Alasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap persidangan Bharada Richard Elizer dipisah dengan terdakwa lain, terlebih Bharada E justice col

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
CAPTURE KOMPAS TV
Bharada Richard Eliezer pada persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022) 

Hal itu sebagaimana diketahui, Bharada Eliezer merupakan terdakwa dengan status Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Eliezer dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada Eliezer.

Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tukas hakim Wahyu.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Tribunjambi.com)

Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan

Baca juga: Sidang Bharada E Gabung dengan Bripka Ricky dan Kuat Maruf, Pakar Hukum: Perlu Diawasi MA

Baca juga: Ferdy Sambo Larang Police Line di Rumdin Duren Tiga, Bentak Rafaizal Samual Karena Cecar Bharada E

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved