Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Larang Police Line di Rumdin Duren Tiga, Bentak Rafaizal Samual Karena Cecar Bharada E

Rifaizal mengungkap bentuk intervensi dari Ferdy Sambo saat itu termasuk di antaranya melarang memasang garis polisi di depan rumah Duren Tiga.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual terkait peristiwa 8 Juli 2022 usai peristiwa penembakan.

Rifaizal mengungkap bentuk intervensi dari Ferdy Sambo saat itu termasuk di antaranya melarang memasang garis polisi di depan rumah Duren Tiga.

“Tanggal 8 ada terdakwa HK (Hendra Kurniawan), di TKP juga, memberikan arahan ke penyidik Jaksel?”tanya JPU.

“Untuk pak HK tidak ada, pak Agus saya tidak lihat. Pak FS (Ferdy Sambo) ada, ada 2 orang dalam perwujudannya mengintervensi,”kata Rifaizal.

“Intervensi tersebut melarang pasang police line, melalui Kombes Pol Susanto mengambil alih barang bukti. Pak FS perintahkan kami pembersihan darah. Terkait CCTV, beliau sampaikan CCTV mati.”lanjut kata Rifaizal.

Selain itu, saat memeriksa Bharada E, Rifaizal Samual juga dimarahi Ferdy Sambo.

Baca juga: Loker Jambi 4 November 2022 untuk Lulusan D3

Baca juga: Korut dan Korsel Makin Panas, Korea Utara Disebut Tembakkan 80 Peluru Artileri

Hal itu karena dirinya membentak saat memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Insiden itu terjadi saat Rifaizal mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Saat itu, dia sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap Bharada E.

Awalnya, Rifaizal saat itu menanyakan ihwal siapa yang menembak Brigadir J.

Lantas, Bharada E pun mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas.

"Saya tanyakan pada saat itu 'siapa yang nembak'. Richard langsung menyampaikan 'siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat," kata Rifaizal dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Lalu, Rifaizal mempertanyakan kepada Bharada E soal lokasi dirinya menembak Brigadir J.

Lalu, dia pun meminta Bharada E menceritakan secara detil setiap gerakan yang dilakukannya.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved