BKPSDMD Sarolangun Sebut, Jatah Cuti Besar Kepala Bappeda Sudah Habis

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bappeda Sarolangun Muhammad

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkait ketidakhadiran Kepala Bappeda Sarolangun dalam pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 bersama Dewan, BKPSDMD sampaikan fakta mengejutkan. 

Diketahui, Kepala Bappeda Sarolangun yang juga sekaligus wakil ketua TAPD Sarolangun Muhammad saat ini tengah izin cuti ke Madinah dengan alasan umrah. 

Kondisi tersebut cukup disayangkan oleh Ketua DPRD, mengingat saat ini Pemda dan Dewan tengah melakukan pembahasan serius terkait anggaran daerah. 

Terkait hal tersebut Kepala BKPSDMD Sarolangun Waldi Bakri melalui Kabid IPK Erie Hari Wibawa Rabu (28/9/2022) menuturkan, terkait cuti Kepala Bappeda tersebut yang bersangkutan sudah mengajukan izin secara langsung kepada atasannya yakni Pj Bupati Sarolangun. 

Terkait  izin tersebut Pj Bupati juga memberikan disposisi izin secara langsung asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang  berlaku. 

"Berdasarkan disposisi tersebut, kita melakukan analisis dan telaah, dan pengkajian terkait permohonan izin umroh yang bersangkutan, " ujarnya.

Baca juga: Bahas Perubahan APBD 2022, Kepala Bappeda Sarolangun Menghilang, Ini Kata Ketua DPRD

Sesuai peraturan kepala BKN No.7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala BKN No. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil. 

"Nah terkait permohonan cuti beliau (kepala Bappeda) sebenarnya sudah pernah mengajukan cuti pada bulan juni lalu untuk umroh. Dengan demikian jatah cuti besar yang bersangkutan sudah diambil, secara aturannya beliau sudah tidak memiliki hak untuk mengambil cuti besar lagi di tahun ini, " ujarnya. 

"Karena cuti besar ASN hanya bisa diambil satu kali dalam satu tahun, " sambungnya. 

Dengan demikian sesuai peraturan BKN yang kita pegang, pengajuan cuti beliau yang kali ini tidak di proses pengajuannya. Atau dalam istilah tidak bisa dipertimbangkan karena hak cuti yang bersangkutan sudah habis.

Baca juga: Empat Kecamatan di Sarolangun Kekurangan Pendaftar Wanita Dalam Seleksi Panwascam

"Karena sesuai aturan cuti tersebut, diproses di kami baru nanti naik ke Bupati, baru ada putusan busa atau tidak, " bebernya.

Terkait status izin kepala Bappeda saat ini termasuk pelanggaran etik atau tidak, dirinya tidak bisa memastikan karena ada bidang lain yang mengkaji terkait pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan tadi. (usn) 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini