Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pengakuan Bharada E Menembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Terakhir

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo memperagakan cara Bharada E menembak Brigadir Yosua, pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Heboh Kebakaran Hotel Malioboro di Kawasan Pasar Kota Jambi Ternyata Hoax

Baca juga: Benarkah Suharso Dipecat dari PPP Karena Tak Mau Jadi Menpan-RB? Jika Mau Tak Ada Kudeta & Dualisme

Baca juga: IRT di Palembang Dibacok saat Tagih Utang Rp 5 Juta, Berawal Pinjam Nama untuk Ngutang di Bank

Baca juga: Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR

Berita Terkini