"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana."
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Kak Seto Tegaskan Komunikasi itu Penting dalam Rumah Tangga: Menghilangkan kesalah pahaman
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan. Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Brigadir Yosua
Baca juga: Putri Candrawathi Dipulangkan Penyidik Walau Pemeriksaan Belum Rampung, Ini Alasannya