PHK Sepihak PT HAL Eksepsi Tergugat Ditolak Majelis Hakim, Husin: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi

"Jelas dinyatakan disitu bahwa si penggugat dalam perkara nomor 14 ini adalah karyawan," katanya, Selasa (16/8/2022).

Ia mengungkapkan, dalam surat yang dikeluarkan direktur utama itu juga disebutkan mengenai tugas tugas Husin selaku direktur. 

"Surat kuasa yang pernah dikeluarkan oleh direktur utamanya yaitu memberikan perintah ke penggugat untuk melakukan A, B, dan C seperti itu. Jadi jabatan itu sebagai direktur karir," ujarnya. 

Sebelumnya, eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL).

Riski Lionanto mengatakan, pada putusan sela pada perkara nomor 14 yang memutuskan eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim. 

Selaku kuasa hukum dari perkara nomor 14, Ferdian menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan hakim dengan mempertimbangkan bukti yang disampaikan. 

Pada sidang selanjutnya, pihak penggugat akan mendatangkan tiga orang saksi untuk perkara nomor 14 dan dua orang untuk perkara nomor 15.

Ferdian Sutanto Kuasa Hukum PT HAL bilang, hakim melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Kita hormati putusan hakim, selanjutnya kita akan ajukan pembuktian pada pokok perkara," ujarnya.

Terkait saksi yang akan dihadirkan untuk kliennya itu hingga saat ini belum diketahui berapa orang.

Saat ditanya terkait upaya damai untuk perkara nomor 15 seperti yang dilakukan sebelumnya untuk nomor 16, Ferdian bilang belum dapat informasi dari klien.

"Dari pihak perusahaan, klien kami belum ada informasi ke kita (damai perkara nomor 15). Namun yang pasti perkara nomor 16 sudah ada perdamaian," ujarnya. 

Perdamaian nomor 16 itu disebutkan Ferdian merupakan itikad baik perusahaan kepada mantan karyawanya yang menggugatnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat Tentang PHK Sepihak PT HAL

Baca juga: Kasus PHK Sepihak PT HAL, Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat

Baca juga: Sidang Soal PHK Sepihak PT HAL, Penggugat Tolak Eksepsi dan Jawaban Kuasa Hukum Tergugat

Berita Terkini