TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Apa isi Pasal 338 KUHP?
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana. Berikut bunyi pasal 55 KUHP
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatanya"
Dalam tayangan Live Kompas TV, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, umumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kematian Brigadir J Yosua Hutabarat
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri. Masih terbuka ada tersangka lain.
Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).
"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Hutabarat Lawyers Ungkap Isi Permohonan Visum