Saat konfrensi pers usai autopsi, Ade Firmansyah selaku Ketua Tim Forensik mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi di pengadilan.
Sementara informasi untuk keluarga yang akan dibuka, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.
Hal ini karena tim forensi ini merupakan saksi ahli, dan bekerja secara independen dan profesional.
Baca juga: Pesan Ayah Brigpol Nofriansyah ke Timsus, Komnas HAM dan Mahfud MD: Semoga Dilindungi Tuhan
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kejanggalan, Ayah Brigadir Yosua Minta Insiden Baku Tembak Diusut Tuntas
Namun Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.
Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.
Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud pada keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
dia menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim," ungkap Mahfud.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud. (TribunNews.com/Gita Irawan dan Tribunjambi.com/Wira Damanik)
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Terduga Pelaku Pelecehan
Baca juga: Komnas HAM akan Panggil Istri Ferdy Sambo yang Melaporkan Kasus Pelecehan oleh Brigadir J
Baca juga: Terungkap Kalimat Perpisahan Brigadir Yosua pada sang Pacar sebelum Tewas Ditembak