Advertorial

Hanya 1,7 Km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS di Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU - Lokasi pembangunan SPBU PT Sumber Terang Sejati (STS) yang berlokasi di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Pembangunan SPBU ini disoal, karena hanya berjaran 1,7 km dari Pertashop yang sudah lebih dulu didirikan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi berharap PT Pertamina Patra Niaga mengkaji ulang pembangunan SPBU PT STS yang izin usahanya terbit pada 13 Juli 2024.

Harapan itu terkait lokasi pembangunan SPBU PT STS yang hanya berjarak 1,7 kilometer dari lokasi Pertashop 2P.375.273.

Adapun Pertashop 2P.375.273 juga sudah berkontrak dengan Pertamina mulai 27 Oktober 2022.

SPBU - Lokasi pembangunan SPBU PT Sumber Terang Sejati (STS) yang berlokasi di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Pembangunan SPBU ini disoal, karena hanya berjaran 1,7 km dari Pertashop yang sudah lebih dulu didirikan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi Eko Widi Novrianto menjelaskan, berdasarkan kesepakatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 kilometer.

"Sementara jarak antara lokasi pembangunan SPBU PT STS dengan lokasi Pertashop 2P.375.273 hanya 1,7 kilometer," kata Eko, Jumat (22/8/2025).

"Berdasarkan Pancasila, Sila Kelima, dan berdasarkan UUD 1945 tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, selanjutnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 tentang HAM, yang terakhir berdasarkan UU 11/2009 tentang kesejahteraan sosial, maka atas dasar aturan dan keadilan, kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan," ujar Eko.

Baca juga: Viral GOR Kota Baru Jambi Kebanjiran gegara Atap Bocor Bikin Pertandingan Futsal Tertunda

Eko mengatakan, BPH Migas dan Pertamina mengatur jarak antara SPBU dan Pertashop dengan tujuan mencegah persaingan tidak sehat di antara lembaga penyalur BBM. 

"Kemudian, memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai, juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil," jelas Eko.

Eko menambahkan, Pertashop juga merupakan program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah pengusaha penyalur resmi BBM nonsubsidi berskala kecil.

"Kami mau mendirikan Pertashop karena ada aturan jarak yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina. Kalau tidak ada aturan itu, kami juga tidak bakalan mau, karena akhirnya pasti seperti ini," jelas Eko.

Pihaknya pun yakin Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.

"Kalaupun ada yang menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu adalah oknum. Pasti ada kepentingan pribadi di situ," katanya.

Menurut Eko, pembangunan SPBU PT STS sudah berjalan, bahkan sudah ada sejumlah tangki pendam di lokasi. 

"Kami menduga, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melangkah sejauh itu jika tidak ada angin segar atau janji dari oknum terkait perizinan selanjutnya," ujar Eko.

Baca juga: Kondisi Korban Tabrak Lari di Mayang Mangurai Jambi Sempat Menurun sebelum Meninggal

Untuk itu, selain menghentikan pembangunan SPBU PT STS, pihaknya juga berharap Pertamina dan BPH Migas memberi sanksi apabila ada oknum yang "bermain".

Eko menyebut, permohonan penghentian pembangunan SPBU PT STS sudah disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPH Migas dan Direktur Utama Pertamina dan jajaran.

"Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas, Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran. Suratnya bukan hanya kami sampaikan melalui email dan JNT (jasa pengiriman), tapi juga kami antar langsung ke kantor masing- masing. Sudah satu bulan lebih," ujar Eko.

Pihaknya menyayangkan PT STS membangun SPBU di lokasi yang dekat dengan Pertashop, sementara di desa-desa dan kecamatan- kecamatan lain masih banyak lokasi yang kosong dan belum ada penyalur BBM.

"Kalau pertamina membiarkan hal ini terjadi, bukan tidak mungkin pertashop-pertashop lain akan bernasib sama. Kalau ini terjadi, di mana keadilan, di mana yang katanya Pertamina mendukung pelaku usaha kecil, apalagi pertashop ini salah satu program pemerintah," ujar Eko. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang

Baca juga: Kondisi Korban Tabrak Lari di Mayang Mangurai Jambi Sempat Menurun sebelum Meninggal

Baca juga: Detik-Detik Peringatan KM Cahaya Subi Tenggelam di Natuna, Sempat Abaikan Tanda Bahaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini