"Jadi yang boleh melihat itukan supaya tidak melanggar kode etik hanya yang ahli di bidangnya, keluarga tidak diizinkan," jelasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Ditunggu Masyarakat, Jenazah Sudah 6 Jam di RSUD Sungai Bahar
Awalnya kesepakatan dengan penyidik utama Bareskrim Polri dilakukan autopsi dan pihak keluarga boleh menyaksikan melalui CCTV.
Akan tetapi, masih yang disampaikan Kamaruddin, ada pertimbangan kode etik kedokteran maka kesepakatan tersebut diubah.
"Jadi yang mengawas di dalam itu kita tunjuk ahli kesehatan, ibu Lubis mewakili keluarga," ucapnya.
Ahli kesehatan tersebut akan mengamati, mencatat apa saja yang dilihat.
Pengacara juga sudah menyiapkan ahli kesehatan cadangan yang diperlukan sekiranya yang sudah diutus kelelahan.
"Tadi malam kita sudah siapakn surat penugasan, ijazah, KTP dan STR," ucapnya.