TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji turut angkat bicara terkait kejanggalan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui insiden tewasnya Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J menurut polisi tewas dengan luka tembak dari Bharada E karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Susno Duaji di tayangan Kompas Tv, Jumat (22/7/2022), kasus pembunuhan ini merupakan kasus yang simpel.
"Karena lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya dikutip Tribunjambi, Sabtu (23/7/2022).
Semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas, imbuhnya.
Namun kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, karena menurut Susno Duaji lokasi tewasnya Brigadir J adalah di kediaman petinggi Polri.
"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," bebernya.
Mabes Polri, lanjutnya sudah tahu kasus ini akan mengarah ke diapa, yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdi sambo.
Lantas terkait adanya kejanggalan seperti dikemukakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duaji mengatakan kejanggalan bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.
"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," ujarnya.
Baca juga: Ini Beda Autopsi dengan Ekshumasi Terkait Kematian Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Brigadir J Jadi Target Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Jejak Digital Pengancaman
Selain itu, Susno Duaji menegaskan jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa. "Jika perlu dokter yang melakukan autopsi itu dinonaktifkan," tegasnya.
Karena hasil autopsi atau visum harus terbuka.
Menurut Susno Duaji, kejanggalan yang dia lihat pada kasus ini ada beberapa.
"Kejadian meninggalnya Brigadir J itu hari Jumat, kenapa diumumkan hari Senin. Tidak ada istilah libur di bareskrim," kata Susno Duaji.