Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ini Beda Autopsi dengan Ekshumasi Terkait Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Menurut jurnal Gracia dkk di Unsrat, ekshumasi tindakan adalah melakukan penggalian mayat untuk mengungkap kematian yang dianggap tidak wajar.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture Kompas Tv
Foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada hari Rabu (27/7/2022) dilakukan ekshumasi pada jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Soal kepastian waktu ini telah disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (23/7/2022).

Apa itu ekshumasi dan apa bedanya dengan autopsi? Berikut ulasan singkat terkait dua istilah dalam dunia medis ini.

Dikutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Sam Ratulangi, ditulis Gracia Lolong, Nola TS Mallo, dan Johannis F Mallo, ekshumasi adalah melakukan penggalian mayat untuk mengungkap kematian yang dianggap tidak wajar.

Melalui ekshumasi, banyak kasus kejahatan yang berhasil diungkapkan kebenarannya.

Sedangkan autopsi berdasarkan KBBI adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Autopsi sering juga disebut dengan istilah pemeriksaan postmortem.

Perbedaan utama kedua istilah ini adalah terletak pada pelaksanaan pemeriksaan jenazah.

Baca juga: Pengacara dan Penyidik Bareskrim Sampai di Rumah Brigadir Yosua di Jambi

Pelaksanaan ekshumasi dilakukan saat jenazah seseorang yang mau diinvestigasi kematiannya telah dimakamkan.

Sementara autopsi dilakukan ketika jenazah belum dimakamkan.

Pada kasus Brigadir Yosua Hutabarat, istilah yang lebih tepat adalah ekshumasi, atau kemudian awam menyebut dengan istilah autopsi ulang.

Bagaimana efektivitas pelaksanaan autopsi ini untuk mengungkap sebuah kejanggalan dalam peristiwa kematian seseorang?

"Melalui ekshumasi telah banyak kasus kejahatan yang berhasil diungkapkan kebenarannya," tulis Gracia Lolong dalam jurnal yang berjudul Efektivitas Ekshumasi dalam Pengungkapan Kasus di Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal FK Unsrat RSUP Prof Dr RD Kandou
Tahun 2015-2016 itu.

Kesimpulan mereka, pelaksanaan ekshumasi efektif mengungkapkan penyebab kematian pada semua kasus di Bagian Forensik RSUP Prof Dr RD Kandou Manado selama tahun 2015-2016.

Autopsi maupun ekshumasi harus dilakukan oleh dokter ahli patologi atau biasa disebut dokter forensik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved