Ponpes Shiddiqiyah Dikepung

Ponpes Shiddiqiyah Dikepung, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Menyerahkan Diri

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya penangkapan oleh anggota Polda Jatim di Ponpes Shiddiqiyah Jalan Raya Ploso Jombang, petugas mengepung pondok pesantren.

Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT kepada penyidik kejaksaan.

 MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.

Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian untuk mempertanyakan soal proses hukum.

Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.

"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," katanya.

Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Faizal) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Luhur Pambudi )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Dalam Ponpes Shiddiqiyyah

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 10 Jam Penggeledahan, Anak Kiai di Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Belum Ditemukan

Baca juga: Penjemputan Paksa MSAT, Anak Kiai di Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan, Kasus Awal Terjadi 2017

Baca juga: Izin Ponpes Shiddiqiyah Ploso Dibekukan Pasca Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai di Jombang

Berita Terkini