Berita Sarolangun

Begini Penjelasan Cek Endra Soal Gaji Honorer di Sarolangun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Endra

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Cek Endra menangapi perihal pembayaran gaji honorer kabupaten Sarolangun yang belum dibayarkan pada Desember 2021.

Cek Endra mengatakan, bahwa apa yang telah disampaikan oleh anggota DPRD. Karena pada tahun 2021 dirinya tidak mengetahui dinas BPKAD Sarolangun telah mengubah kebijakan.

"Selama ini gaji honorer sebelum kerja sudah dibayarkan seperti pegawai negeri. Logikanya honor itu kerja dulu baru dibayar, karena dia karyawan lepas," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Lanjutnya, gaji bulan Desember dibayarkan pada bulan Januari dan hal tersebut telah dijelaskan pada hearing dengan DPRD dan disepakati.

Sementara itu, dia menjelaskan telah mengambil kebijakan pada APBD-P akan menyesuaikan kembali pembayaran gaji honorer Desember 2021. Pembayaran gaji honorer akan kembali seperti biasa, sebelum kerja sudah dibayarkan.

Disini lain, dalam paripurna DPRD kabupaten Sarolangun, CEk Endra menjelaskan, soal kekurangan gaji tenaga kontrak Daerah satu bulan pada tahun 2021. Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan bahwa tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menganggarkan gaji tenaga honorer selama 12 bulan dengan rincian 11 bulan pada tahun anggaran 2022 dan 1 bulan untuk gaji honorer yang tertunda.

"Kekurangan gaji honorer sebesar satu bulan yang dijanjikan dibayar tahun 2022, dapat kita jelaskan bahwa anggaran tenaga honorer telah dianggarkan 12 bulan dengan rincian 11 bulan anggaran 2022 dan 1 bulan anggaran 2021 dan juga akan ditambah 1 bulan pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sarolangun Larang PNS Nambah Cuti

Baca juga: Pasar Bedug di Sarolangun Sepi Peminat Ramadan Tahun Ini, Kalau Dak Habis Kami Sedekah ke Orang

Baca juga: BPKAD Sarolangun Tunggu Aturan Menteri Keuangan untuk Pencairan THR PNS

Berita Terkini