Retribusi Sampah di Kota Sarolangun sampah Kecamatan Terbengkalai

Penulis: Rifani Halim
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah di Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pendapatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun pada 2022 dari hasil retribusi sampah ditargetkan mencapai Rp 430 juta pada bidang kebersihan fasilitas umum dan sampah.

Kabid kebersihan fasilitas dan sampah LHD Sarolangun Fathur Rahman menyampaikan, berdasarkan aturan Bupati Sarolangun setiap usaha dilakukan penarikan retribusi. Penarikan retribusi bervariasi, tergantung besar kecil usaha dan penempatanya, hotel berbintang.

"Aturan bupati no 23 tahun 2022 tentang retribusi sampah, dimana bidang kebersihan fasilitas umum dan sampah dibebankan pendapatan daerah mencapai Rp 430 juta, sementara di tahun sebelumnya bidang kebersihan dan sampah hanya Rp36 juta," ungkapnya, Jum'at (15/4/2022).

Lanjutnya, untuk menekan pendapatan yang bersumber dari sampah, menerapkan pembayaran retribusi sampah yang dipungut satu bulan sekali.

Sedangkan besarnya bervariasi penarikan retribusi dengan jumlah tertinggi 200 ribu hingga 25 ribu rupiah setiap bulanya.

"Penagihan retribusi/belum sepenuhnya dapat dilaksanakan," ujarnya.

Namun, dibeberapa wilayah seperti kecamatan Pauh dan Mandiangin terpantau oleh Tribun Jambi tidak terkelola oleh pemerintah kabupaten Sarolangun. Bahkan masyarakat membuang sampah hingga ke sungai dan membuat pemandangan di beberapa lokasi kecamatan tersebut menjadi tidak bersih.

Baca juga: Inilah Enam Titik Lokasi Pos Pam Operasi Ketupat Sarolangun 2022

Baca juga: Manggala Agni Sarolangun Catat Lahan Bekas Terbakar Seluas 9,3 Hektare Selama Januari-Maret 2022

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini