Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz Bungkam Siapa Dalang Pemilik Aplikasi Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun
Baca juga: Pacar Indra Kenz Ketahuan Bohong? Video Ini Jadi Bukti Vanessa Khong Terima Miliaran Bukan 10 Juta!
Baca juga: Belum 20 Hari Ditahan, Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Penjara
Baca juga: DAFTAR Aset Indra Kenz Hasil Penipuan Yang Sudah Disita, Brigjen Whisnu: Masih Banyak