Crazy Rich Medan Tersangka

Crazy Rich Medan Indra Kenz Tutup Mulut, Menolak Ungkap Siapa Pemilik Aplikasi Binomo

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz Bungkam Siapa Dalang Pemilik Aplikasi Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun

Baca juga: Pacar Indra Kenz Ketahuan Bohong? Video Ini Jadi Bukti Vanessa Khong Terima Miliaran Bukan 10 Juta!

Baca juga: Belum 20 Hari Ditahan, Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Penjara

Baca juga: DAFTAR Aset Indra Kenz Hasil Penipuan Yang Sudah Disita, Brigjen Whisnu: Masih Banyak

Berita Terkini