TRIBUNJAMBI.COM - Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah ditahan Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Namun, Indra Kenz masih tutup mulut dan menolak untuk mengungkap sosok pemilik aplikasi Binomo.
Dia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kenz masih bungkam.
"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Pihaknya tak akan tinggal diam. Penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut.
"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," kataBrigjen Whisnu Hermawan.
Brigjen Whisnu Hermawan bilang, proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.
Khususnya untuk bisa membongkar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz Bungkam Siapa Dalang Pemilik Aplikasi Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun
Baca juga: Pacar Indra Kenz Ketahuan Bohong? Video Ini Jadi Bukti Vanessa Khong Terima Miliaran Bukan 10 Juta!
Baca juga: Belum 20 Hari Ditahan, Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Penjara
Baca juga: DAFTAR Aset Indra Kenz Hasil Penipuan Yang Sudah Disita, Brigjen Whisnu: Masih Banyak