TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah pusat membuat peraturan baru mengenai perjalanan dalam negeri, baik menggunakan kendaraan umum atau pun kendaraan pribadi.
Peraturan itu tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 RI nomor 11 tahun 2022 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Yang tak lagi memberlakukan hasil negatif PCR dan Antigen menjadi syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum dan pribadi.
Melihat ini, Sekda Provinsi Jambi Sudirman berpendapat ini merupakan tahapan menuju pandemi Covid-19 menjadi endemi ke depannya.
"Saya rasa itu bisa saja terjadi. Sebab WHO juga memprediksi 2022 ini pandemi akan selesai jika vaksinasi terpenuhi dengan baik," ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
Jadi yang perlu disiapkan menurutnya adalah vaksinasi baik itu dosis pertama, kedua, bahkan ketiga.
Karena dengan cara itu, menurutnya kita akan dapat berdampingan dengan Covid-19 dan dapat menganggap Covid-19 menjadi flu biasa.
"Kita kejar vaksinasi kita, untuk dosis pertama kita kejar hingga 100 persen, dosis dua minimal 70 persen, dan dosis tiga harus kita tingkatkan lagi," ujarnya.
Ketika keadaan Covid-19 di Jambi telah membaik, tinggal bagaimana memikirkan agar pemulihan ekonomi di Jambi dapat kembali membaik.
"Jika keadaan membaik, yang kita kejar adalah pemulihan ekonominya. Karena sudah dua tahun pandemi ekonomi kita anjlok," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Jambi Terima Tujuh CPNS Lulusan STAN dari Kemenkeu, Sekda Serahkan SK CPNS
Baca juga: Golkar Minta Pemprov Jambi Siapkan Fasilitas Publik untuk Penyandang Disabilitas
Baca juga: Boneka Barbie Keluarkan Edisi Butet Manurung Kenakan Batik Jambi, Ini Tanggapan Pemprov Jambi