DPRD Sarolangun Tindaklanjuti Konflik Lahan Warga Desa Kasang Melintang dengan PT KDA

Penulis: Rifani Halim
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 13 Kepala Keluarga, warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh mengadu lahan seluas 160 hektare yang dikuasai PT. Kresna Duta Agroindo 20 tahun terakhir belum diganti rugi.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 13 Kepala Keluarga, warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh mengadu lahan seluas 160 hektare yang dikuasai PT. Kresna Duta Agroindo 20 tahun terakhir belum diganti rugi.

Ketua komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholik mengungkapkan, sedangkan mantan kades Kasang Melintang yang lahannya bersebelahan dengan 13 Kepala Keluarga tersebut telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.

 "Dalam menindaklanjuti laporan warga tersebut, 10 orang tim DPRD Sarolangun didampingi Dinas LH, Dinas Tata Ruang Pemkab Sarolangun, dan pihak PT.KDA melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan kebenaran masalah yang disampaikan oleh warga desa Kasang Melintang tersebut, karena berdasarkan kroscek dengan pihak perusahaan, bahwa PT. KDA telah melakukan proses ganti rugi lahan kepada masyarakat," kata Fadlan Kholik, (6/3/2022).

Dia menambahkan, guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak, upaya yang akan dilakukan oleh DPRD Sarolangun akan memanggil pihak PT. KDA  dengan membawa bukti – bukti proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

"Meminta kepada pihak PT. KDA menggelar pertemuan dengan pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun  guna membahas permasalahan ini," ungkapnya.

Baca juga: DLH Sarolangun Minta Perusahaan Tambang dan Perkebunan Serahkan Laporan Pengolahan Limbah B3

Baca juga: DLH Sarolangun Tunggu Hasil Investigasi PPLH Soal Tanggul PT BKS

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Berita Terkini