TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 13 Kepala Keluarga, warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh mengadu lahan seluas 160 hektare yang dikuasai PT. Kresna Duta Agroindo 20 tahun terakhir belum diganti rugi.
Ketua komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholik mengungkapkan, sedangkan mantan kades Kasang Melintang yang lahannya bersebelahan dengan 13 Kepala Keluarga tersebut telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.
"Dalam menindaklanjuti laporan warga tersebut, 10 orang tim DPRD Sarolangun didampingi Dinas LH, Dinas Tata Ruang Pemkab Sarolangun, dan pihak PT.KDA melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan kebenaran masalah yang disampaikan oleh warga desa Kasang Melintang tersebut, karena berdasarkan kroscek dengan pihak perusahaan, bahwa PT. KDA telah melakukan proses ganti rugi lahan kepada masyarakat," kata Fadlan Kholik, (6/3/2022).
Dia menambahkan, guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak, upaya yang akan dilakukan oleh DPRD Sarolangun akan memanggil pihak PT. KDA dengan membawa bukti – bukti proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
"Meminta kepada pihak PT. KDA menggelar pertemuan dengan pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun guna membahas permasalahan ini," ungkapnya.
Baca juga: DLH Sarolangun Minta Perusahaan Tambang dan Perkebunan Serahkan Laporan Pengolahan Limbah B3
Baca juga: DLH Sarolangun Tunggu Hasil Investigasi PPLH Soal Tanggul PT BKS
(Tribun Jambi / Rifani Halim)