Apif Firmansyah Segera di Sidang di Jambi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apif Firmansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Apif Firmansyah Segera di Sidang di Jambi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Dijelaskannya, Apif Firmansyah dipercaya terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai keperluan pribadi Zumi Zola, bahkan hingga terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

“AF dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 4 November 2021.

Menurut Setyo, uang yang terkumpul itu diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, dan untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.

Ddana yang telah dikumpulkan Apif Firmansyah sekitar Rp 46 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Zumi Zola, sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Anggaran 2017.

“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” katanya.

Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Steven Liauw Datangi Polda Jambi, Diperiksa KPK Terkait Proyek yang Menyeret Apif Firmansyah

Baca juga: KPK Lagi-lagi Periksa Saksi Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atas Tersangka Apif

Baca juga: Imaduddin dan Andi Akui Setor Uang ke Apif Tersangka Suap Ketok Palu Provinsi Jambi Tahun 2017

Berita Terkini