Imaduddin dan Andi Akui Setor Uang ke Apif Tersangka Suap Ketok Palu Provinsi Jambi Tahun 2017

Usai diperiksa KPK, Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, mengaku menyetor uang senilai Rp 200 juta ke pada Apif Firmansyah.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang/tribunjambi
Suasana Ruang Penyidikan KPK di Lantai 2 Mapolda Jambi, Kamis (17/2/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, mengaku menyetor uang senilai Rp 200 juta ke pada Apif Firmansyah.

"Iya benar, tadi ditanya soal Apif Firmansyah, saya ada setor kepada Apif Rp 200 juta, waktu itu katanya untuk keperluan dia, iya terkait uang ketok palu," kata Andi, pada Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Muhammad Imaduddin, yang sudah berulang kembali diperiksa tampak keluar mengenakan kemeja biru, yang juga mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada Apif Firmansyah.

"Iya ada saya memberikan uang kepada Apif, kalau untuk pertanyaan masih seputar ketok palu, belum ada soal aset-aset atau TPPU Apif," katanya.

Baca juga: Imaduddin Orang Dekat Apif Firmansyah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jambi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa sejumlah saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Hari ini, Muhammad Imaduddin orang kepercayaan Zumi Zola, kembali diperiksa KPK di Gedung Lama, Lantai II, Mapolda Jambi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Imaduddin diperiksa bersama dengan empat orang lainnya, yakni, Andi Putra Wijaya, Direktur Utama PT. Air Tenang, Ipal Gusti Ependi, Direktur PT. Air Tenang, Muhammad Isroni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019, dan Agus, anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Ya mereka kita periksa atas tersangka AF," kata Ali, Kamis (17/2/2022)

Baca juga: KPK Kembali Periksa Imaduddin Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved