Berita Selebritis

Karma Sombong Pamer Harta, Nasib Indra Kenz Kini Semua Aset Disita, Jatuh Miskin?

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulu Sombong Pamer Harta, Nasib Indra Kenz Kini Semua Aset Disita, Jatuh Miskin?

TRIBUNJAMBI.COM - Biasa dikenal sombong pamer harta, kini Indra Kenz gigit jari lantarannya semua hartanya disita polisi.

Diketahui Indra Kenz kini hancur usai namanya terseret dalam kasus investasi bodong berkedok trading.

Sontak saja, nama Indra Kenz yang sebelumnya dieluh-eluhkan kini banjir hujatan.

Tak sedikit netizen yang gembira melihat nasib Indra Kenz yang harus berurusan dengan kepolisian.

Apa lagi Indra Kenz kerap membuat konten pamer harta di sosial media.

Ketika tahu kekayannya berasal dari uang hasil penipuan, netizen pun langsung geram.

Baca juga: Wajah Ayah Atta Halilintar Video Call Aurel Pasca Melahirkan Disorot, Kecewa Menantu Operasi?

Baca juga: Anya Geraldine Menang Fashionable Woman di Insert Fashion Award 2022

Baca juga: Netizen Kaget Lihat Harga Baju Belang-Belang Nagita Slavina : Ngadi-Ngadi

Ia tak menyangka jika harta yang disombongkan oleh Indra Kenz berasal dari hasil tipu orang.

Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.

Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Crazy Rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, mulai menelusuri keberadaan aset milik affiliator Binomo itu dan segera melakukan penyitaan.

Indra Kenz. (HO / Tribun Medan)

Penyitaan aset dilakukan penyidik terkait pengembalian kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini