Berita Sarolangun

Dua ASN Sarolangun Tersandung Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid mutasi Pembinaan dan kepegawaian BKPSDM Sarolangun, Kaprawi

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua orang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun eselon empat empat, diberhentikan sementara waktu akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Menjelang keputusan sidang pengadilan.

Kepala BKPSDM Sarolangun melalui Kabid Mutasi Kaprawi mengatakan, satu orang telah diberhentikan sementara oleh pemerintah kabupaten Sarolangun. Sedangkan satu orang lagi sedang dalam proses pemberhentian sementara.

"Ketik dua orang ini dipenjara lebih dari dua tahun, mereka dapat diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kaprawi, Kamis (17/2/2022).

Lanjutnya, untuk memberhentikan sementara dua orang tersebut, pihaknya masih menunggu hasil yang ingkrah dari pengadilan, sebelum mengambil keputusan.

"Yang sudah kita proses itu dia telah menjalani di kurung empat bulan, bukan tahanan ya tetapi kurungannya. Dia dalam posisi diproses, belum ditetapkan sebagai terpidana, dalam waktu empat bulan itu kita juga berproses untuk pemberhentian sementara," ungkapnya.

"Putusan akhir ingkrah dari pengadilan dia hanya di hukum delapan bulan penjara dan hukum itu sudah dijalani. Jadi yang bersangkutan tidak dapat kita berhentikan,dia harus diaktifkan kembali, karena kurang dari dua tahun," sambungnya.

Untuk saat ini, kata kaprawi BKPSDM Sarolangun telah mengirimkan surat kepada BKN Kanreg Vii Palembang untuk pengaktifan kembali terhadap satu orang yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Terjerat Korupsi, Dua Kadis di Sarolangun Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Baca juga: Dana Desa Sarolangun Turun Jadi 128 Miliar, Sebelumnya 131 Miliar

Baca juga: Batas TORA dan Agrindo di Sarolangun Bakal Diparit, Ini Kata Sekda

Berita Terkini