Berita Sarolangun

Terjerat Korupsi, Dua Kadis di Sarolangun Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Tahun 2021 lalu, dua kepala dinas di Sarolangun diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus korupsi. Salah satunya kadis PUPR Sarolangun

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/rifani halim
Kabid Mutasi Pembinaan dan Kepegawaian BKPSDM Sarolangun, Kaprawi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Berdasarkan rapat keputusan disiplin pada 2021, melalui BKPSDM Sarolangun telah memberhentikan dua orang ASN secara tidak hormat akibat tersandung kasus hukum yang inkrah.

Kepala BKPSDM Sarolangun melalui Kabid Mutasi Kaprawi mengatakan, dua orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun lalu.

Lanjutnya, dua jenjang jabatan orang itu, yakni JPT eselon II di Sarolangun.

"Yang pertama Ibnu Ziyad yang saat itu menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Sarolangun, yang kedua Joko Kadis Perikanan dan Peternakan pada masa itu," ungkapnya, Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada dua orang ini mempedomani undang-undang ASN dan PP 53 yang berisikan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Kemudian telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN Kanreg VII Palembang," jelasnya.

Sementara itu, dia menyebutkan ASN dapat diberhentikan dalam tiga kategori.

Pertama dihukum penjara dengan sebab penyalahgunaan kewenangan.

Kedua dihukum penjara lebih dari dua tahun.

Ketiga pelanggaran terhadap ideologi.

"Dua PNS yang kami sampaikan tadi, dia masuk kategori masuk penjara diatas dua tahun, kasus korupsi," sebut Kaprawi.

Dia menambahkan, oleh BKN Kanreg VII Palembang, ditetapkan yang ada hubungan dengan jabatan, tindak pindana korupsi yang ada hubungan dengan jabatan.

"Jadi dapat diberhentikan. Untuk dua orang ini kasus dan proses berbeda cuma massa pemberhentian hampir bersamaan, mungkin selisih waktu dua bulan. Karena kita saat itu menunggu persetujuan dari BKN," tuturnya.

Baca juga: Dana Desa Sarolangun Turun Jadi 128 Miliar, Sebelumnya 131 Miliar

Baca juga: Batas TORA dan Agrindo di Sarolangun Bakal Diparit, Ini Kata Sekda

Baca juga: Dompeng Air di Kecamatan Sarolangun Bakal Ditertibkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved