TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya melimpahkan Riza Azhari, tersangka kasus penggelapan dana proyek senilai Rp 1,2 miliar, ke Kejari Jambi, beberapa waktu lalu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, saat ini tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa.
"iya sudah kita limpahkan minggu lalu," kata Juna, Rabu (16/2/2022) sore.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan, Riza dilaporkan oleh korban dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atau penggelapan.
Di mana, pada Tahun 2020 lali, tersangka sedang menggarap proyek pembangunan lanjutan bendungan Batang Asai, Sarolangun, oleh satu di antara PT.
Kemudian, proyek tersebut dialihkan ke perusahaan lain, dengan cara menaubkontral.
Korban yang mengetahui terkait peralihan proyek tersebut bersedia untuk melakukan pengerjaan.
Kemudian, pada hari Selasa 24 Maret 2020 korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke pelaku, hingga ada hari Rabu 1 April 2020 saksi korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, korban menyadari bahwa proyek tersebut tidak pernah dilakukan proses Take Over ke pada perusahaan lain.
"Saksi menghubungi terdakwa namun terdakwa susah dihubungi, hingga akhirnya saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Wesli.
Baca juga: Cegah Konflik Lahan di Proyek Nasional Irigasi Batang Asai, Forkompinda Sarolangun Berembuk
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Proyek Rp1,2 Miliar di Jambi Segera Disidangkan, Korban Ditipu Mentah-mentah
Baca juga: Anggaran Belasan Miliar Sudah Disiapkan Untuk Bangun Dua Mega Proyek di Merangin