Cegah Konflik Lahan di Proyek Nasional Irigasi Batang Asai, Forkompinda Sarolangun Berembuk
Mencegah terjadinya konflik pembebasan lahan di proyek nasional pembangunan irigasi Batang Asai dirembukkan oleh Forkompinda Sarolangun.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Mencegah terjadinya konflik pembebasan lahan di proyek nasional pembangunan irigasi Batangasai dirembukkan oleh Forkompinda Sarolangun.
Pertemuan ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sarolangun demi pencegahan konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Kita sebagai fasilitator pada pembangunan irigasi di Kecamatan Batangasai, kita bermaksud menjadi fasilitator dan forkompimda mendukung, bagaimana pada saat pembayaran pembebasan lahan masyarakat. Nantinya tidak menimbulkan konflik horizontal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin, Kamis (27/1/2022).
Dia menjelaskan, konflik pembebasan lahan kerap terjadi di tengah masyarakat. Salah satu pemicunya itu, persoalan kepemilikan lahan.
"Kadang ada yang mengaku memiliki tanah namun, tidak memiliki sertifikat. Atau sebaliknya, sertifikat ada namun, lahannya tidak tahu yang mana. Hal semacam ini perlu kita rembuk untuk mencegah konflik tersebut," jelasnya.
Forkompinda sepakat untuk bermusyawarah, guna mencegah terjadinya konflik, pasalnya konflik di tengah masyarakat akan berdampak pada pembangunan irgasi tersebut.
Baca juga: Kader Demokrat Sarolangun Otimis Mashuri Bisa Besarkan Demokrat di Jambi
"Kita libatkan BPN dalam hal ini, agar supaya nanti ketika ada persoalan. Alasan tertinggi atas kepemilikan tanah adalah sertifikat, nantinya pihak BPN yang harus mengklarifikasinya. Karena persoalan konflik pembebasan lahan ini tidak hanya terjadi di Sarolangun saja, di tempat lainnya bahkan sering. Kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi kita terhadap masyarakat Sarolangun khususnya," ungkapnya.
Bobby menyebutkan, dalam musyawarah tersebut Forkopimda semua mendukung untuk mengawal proses pembangunan irigasi tersebut. Ke depannya, diharapkan tidak ada konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
"Kalau untuk rekonsiliasi itu ranahnya pengadilan, kita hanya fasilitatornya. Pembangunan irigasi ini kan dari pemerintah pusat, tentunya hal ini sangat bermanfaat bagi masyatakat sekitar. Dan semoga masyarakat juga mendukung dari pembangunan tersebut," sebut Kajari.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Endang Abdul Naser, mengatakan, mendukung penuh upaya pengadilan dalam rekonsiliasi terkait pembebasan lahan pembangunan irigasi di Kecamatan Batangasai.
"Kita rapat forkompimda, dan Kejari sebagai fasilitatornya. kita sangat mendukung, ini kan mau dibayar dan anggarannya sudah di pengadilan. Takutnya waktu pembayaran nanti terjadi konflik," terangnya.
Baca juga: Evaluasi Honorer Belum Selesai Hingga Akhir Januari, Ini Kata Sekda Sarolangun
Dia bilang, keseluruhan jumlah pembebasan lahan milik masyarakat tersebut sebanyak 31 pemilik lahan.
Sementara itu yang telah dibayarkan yakni enam pemilik lahan.
"Sisanya belum dibayar, karena digugat oleh yang lain. Setelah 14 hari namun tidak ada tanggapannya. Artinya tidak persoalan lagi," katanya.
Dia menambahkan, dalam hal ini pemerintah sangat mendukung, karena ini proyek nasional dalam meningkatkan ketahanan pangan, hampir 5000 hektar sawah yang bakal bisa diairi.
"Saat ini prosesnya sudah berjalan hanya beberapa spot yang bermasalah. Ini yang harus di selesaikan," tutupnya.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Caption : rapat para Forkompinda Sarolangun di kejaksaan negeri Sarolangun