"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," katanya.
Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Kurir Sabu 16 Kg Ditangkap Polda Sumsel, Digerakkan Napi Dalam Penjara Inisial JM
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Bawa 4 Paket Besar untuk Heri Gondrong Edar di Bajubang
Baca juga: Diupah Rp 100 Juta, Dua Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg Buat Diedarkan di Palembang