Kurir Sabu Ditangkap
Diupah Rp 100 Juta, Dua Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg Buat Diedarkan di Palembang
Armia bilang, mobil tersebut adalah milik JM yang sengaja disediakan untuk mengangkut sabu.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua warga Aceh berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (1/2/2022).
Dua warga Aceh itu ditangkap karena membawa 16 kg sabu asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Kota Palembang
16 kg sabu itu diamankan dari tangan dua pria asal Aceh yakni Armia (48) dan Fadli (39).
Ternyata, jaringan ini digerakkan seorang warga binaan berinisial JM yang diduga merupakan bandar narkoba.
Armia mengaku sudah dua kali mendapat perintah dari JM untuk mengantar narkotika. Upah yang diterima sekali antar Rp 100 juta.
"Sekali antar dapat Rp.100 juta. Uangnya kami bagi dua," katanya.
Armia dan rekannya, Fadli membawa paket sabu dengan menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG 9833 NQ yang sudah dimodifikasi bagian belakangnya dengan sistem hidrolik.
Armia bilang, mobil tersebut adalah milik JM yang sengaja disediakan untuk mengangkut sabu.
Sedangkan barang haram itu mereka dapat dari pesanan JM ke seorang pria bernama Sofyan di Aceh.
"Modifikasinya ide dari saya sendiri. Saya tinggal di Medan, kerja sopir," ucapnya singkat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Ditres Narkoba, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, pihaknya masih mendalami peredaran narkoba yang digerakkan oleh warga binaan tersebut.
"Soal JM ini warga binaan dimana, sebaiknya gak usah (disampaikan) ya. Karena kasus ini masih kita dalami," katanya.
Menurutnya, pergerakan jaringan itu berhasil diungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Penggerebekan dilakukan saat kedua warga Aceh itu melintas di Jalur Lintas Timur (Jalintim)
Palembang-Jambi, Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Selasa (1/2/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya sempat mengelak dan mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura membawa tanaman sawit.