Kurir Sabu Ditangkap

Terungkap, Napi Bandar Narkoba Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu Untuk Wilayah Palembang

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil pikap BG 9833 NO yang dimodifikasi mengangkut paket 16 kg sabu saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (2/2/2022).

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga binaan (Napi) diduga menjadi bandar narkoba yang akan diedarkan di Kota Palembang.

Hal itu terungkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan dua orang yang membawa 16 kg sabu asal Aceh, Selasa (1/2/2022).

16 kg sabu itu diamankan dari tangan dua kurir pria asal Aceh yakni Armia (48) dan Fadli (39).

kedua kuris ini mengaku digerakkan seorang narapidana (napi) warga binaan berinisial JM.

JM diduga merupakan bandar narkoba.

Armia mengaku sudah dua kali mendapat perintah dari JM untuk mengantar narkotika. "Sekali antar dapat Rp.100 juta. Uangnya kami bagi dua," katanya.

Keduanya ditangkap karena membawa 16 kg sabu dengan memodifikasi mobil pickup L300 bak terbuka.

Untuk mengelabui petugas, mereka sengaja memodifikasi mobil pickup hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dengan memasang pengungkit otomatis yang dikendalikan menggunakan tombol khusus sehingga bak di belakang bisa naik turun.

Bak mobil tersebut sengaja diisi penuh dengan tanaman sawit.

Rilis tersangka pengedar narkoba yang membawa 16 kg sabu akan diedarkan di Palembang, Rabu (2/2/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Saat tombol pengungkit ditekan dan bagian bak terangkat, dapat ditemui sebuah kotak kayu yang berada persis di bawah mobil dengan ditutupi terpal biru.

 Kotak kayu itu yang digunakan untuk mengangkut 16 kg sabu dari Aceh dengan tujuan kota Palembang.

"Setelah kita telusuri, modus seperti ini baru pertama kali terjadi. Maka dari itu, kita harus lebih hati-hati," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Rabu (2/1/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang pria berinisial JM yang merupakan warga binaan dan diduga merupakan bandar narkoba.

Barang itu dipesan JM dari pria bernama Sofyan yang diakui kedua tersangka juga warga Aceh.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok JM, Kombes Pol Heri Istu Hariono enggan menjelaskan secara rinci.

"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," katanya.

Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Kurir Sabu 16 Kg Ditangkap Polda Sumsel, Digerakkan Napi Dalam Penjara Inisial JM

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Bawa 4 Paket Besar untuk Heri Gondrong Edar di Bajubang

Baca juga: Diupah Rp 100 Juta, Dua Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg Buat Diedarkan di Palembang

Berita Terkini