Dewan dan Nakertrans Sarolangun Mandadak Datangin Perusahaan Plat Merah, Tanyakan Soal CSR

Penulis: Rifani Halim
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPRD Sarolangun Inspeksi Mendadak (Sidak) ke KSO Pertamina BWP Meruap Sarolangun, Senin (31/1/2022).

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi III DPRD Sarolangun Inspeksi Mendadak (Sidak) ke KSO Pertamina BWP Meruap Sarolangun, Senin (31/1/2022).

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi III DPRD, Fadlan Arafiqi, pertanyakan soal pengelolaan dana CSR perusahaan.

Harusnya sesuai dengan Perda tentang CSR yang baru disahkan di tahun 2021.

Fadlan mengatakan, kedatangan Komisi III DPRD Sarolangun, melakukan pengecekan ke lapangan terkait data Upah Maksimum Kabupaten (UMK), BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Corporate Social Responsibiliti (CSR) perusahaan.

"Dari 93 perusahaan yang ada di Sarolangun, baru ada satu perusahaan yang patuh dalam kebijakan CSR yakni Bank 9 Jambi Cabang Sarolangun," ujarnya.

"Ke depan kita dorong agar BWP Meruap untuk koordinasi dengan Pemkab agar CSR bisa terakomodir dengan jelas," ujarnya.

Dia meminta BWP Meruap agar berkoordinasi dengan Pemkab dalam mengeluarkan CSR. Tak perlu alergi dengan Pemkab atau DPRD, sebab itu merupakan mitra kerja dari perusahaan.

"Kita akan terus pantau eksekutif bahwa kita melakukan peningkatan PAD dengan pengelolaan CSR perusahaan dan sesuai dengan perda tentang CSR yang baru disahkan tahun 2021 kemarin yang merupakan perda inisiatif DPRD Sarolangun," sebutnya.

Dirinya menekan agar BWP Meruap memiliki serikat kerja dan ditengah pandemi ini, perusahaan harus meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terdampak Pandemi.

Baca juga: Update Kasus PETI di Sarolangun, Polisi Masih Dalami Peran 6 Tersangka

"Setidaknya ada kegiatan vaksin massal, atau penyaluran sembako pada masyarakat sekitar," katanya.

Berbeda, kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sarolangun, Sakwan meminta pada perusahaan agar mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan di Sarolangun, untuk mempermudah akses dalam pengurusan oleh pekerja perusahaan.

"Selama ini pendaftaran dan pengurusan ke Jambi, jadi kita minta di sarolangun saja," ungkapnya.

Dia menambahkan, banyak hal yang harus dibenahi, serikat pekerja buruh BWP Meruap harus segera dibentuk. Selain itu, terkait gaji para pekerja harus sesuai dengan UMK.

"Untuk gaji sudah terpenuhi dan sesuai dengan UMK, kemudian untuk outsourcingnya perusahaan harus melapor ke Disnakertrans," tutupnya.

Berita Terkini