Update Kasus PETI di Sarolangun, Polisi Masih Dalami Peran 6 Tersangka

Polisi terus mendalami kasus yang menyeret enam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabuputen Sarolangun.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Enam orang penambang emas ilegal ditangkap personel Polres Sarolangun saat tengah menambang emas di Desa Pulau Pandan. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polisi terus mendalami kasus yang menyeret enam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabuputen Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan melakukan pengerjaan pemeriksaan terhadap pemilik lahan tempat enam orang pekerja ilegal maining tersebut.

"Sedang dilakukan pemeriksaannya, kan bukan satu kali ini saja, banyak juga nanti yang lainnya," kata Anggun, Selasa (1/2/2022).

Kapolres juga menekankan bahwa pemberantasan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun tidak hanya menyasar ke Kecamatan Limun saja.

"Tidak hanya Limun saja, orang kita satu kabupaten," ungkapnya.

Mengenai informasi dari masyarakat, masih adanya pekerja yang beroperasi di lokasi PETI, ia meminta agar para awak media memberikan informasi melalui pesan WhatsApp agar hal tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca juga: Tersangka Perdagangan Emas Hasil PETIJaringan Jambi-Bengkulu Resmi jadi Tahanan Kejaksaan

Baca juga: Ini Asal 6 Penambang PETI yang Ditangkap Polres Sarolangun di Limun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved