Tersangka Perdagangan Emas Hasil PETIJaringan Jambi-Bengkulu Resmi jadi Tahanan Kejaksaan
Sebanyak 5 dari 6 tersangka perdagangan emas ilegal, jaringan Provinsi Jambi-Bengkulu akhirnya resmi menjadi tahanan Kejati Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sebanyak 5 dari 6 tersangka perdagangan emas ilegal, jaringan Provinsi Jambi-Bengkulu akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tahap II pelaku atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, pada Selasa (25/1/2022).
"Benar, sudah kita lakukan pelimpahan para tersangka ini pada Selasa, (25/1) lalu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Minggu (30/1/2022).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, sampai saat ini masih dalam kondisi perawatan, karena sakit.
Bram menambahkan, bahwa selain tersangka juga dilakukan pelimpahan barang bukti untuk kasus ini.
"Sekarang statusnya sudah menjadi tahanan JPU dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan perdagangan emas ilegal, yang melibatkan oknum anggota Polda Bengkulu, berpangkat Bripka, Jumat (26/11) lalu.
Baca juga: Ini Asal 6 Penambang PETI yang Ditangkap Polres Sarolangun di Limun
Total ada enam tersangka yang diamankan di tempat berbeda dan barang bukti 3 kg serta uang tunai Rp 1,6 miliar yang turut diamankan.
Informasinya emas yang diperadagangkan merupakan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, awalnya pihaknya mengamnakan IW dan MS, yang sedang mengendarai mobil Pajero putih BD 1057.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas seberat 3 kg. MS sendiri merupakan anggota Polda Bengkulu. Ia berperan mengawal emas yang dibeli dari Sarolangun ke Bengkulu, dan diupah Rp 2 juta.
Hasil interogasi, keduanya bernyanyi membeli emas dari D. Tim kemudian bergerak menangkapnya pada hari yang sama.
"Dalam penangkapan tersangka D, kita amankan barang bukti uang Rp 1,6 miliar yang diduga sebagai uang operasional hasil penjualan emas," tambahnya.
Baca juga: Uang Upeti Rp 1,3 Miliar Disiapkan Untuk Hakim Itong, Tapi Keburu Ditangkap KPK
Pemeriksaan kembali dilakukan, hasilnya diketahui pemesan emas adalah HG, warga Bengkulu. Karena mengetahui rekannya sudah tertangkap, ia pun memilih menyerahkan diri ke Polda Jambi, Kamis (2/12) lalu.
"Saudara H mengakui dirinya yang memesan emas dari saudara Dhedi, dan sudah melakukan pembelian sejak pertengahan dari tahun 2020 lalu," jelasnya.
Tim kemudian terus melakukan pengembangan, hasilnya satu pemilik toko emas di Provinsi Sumatera Barat atas nama AS turut diamankan petugas di Jakarta.
"Peran tersangka AS adalah membeli emas dari tersangka H, untuk kemudian dijual lagi ke pemodal utama bernama IM, dari IM emas ini kemudian di olah dalam bentuk jadi ke Surabaya dan Jakarta, serta ada kemungkinan ke luar negeri," ungkapnya.
