Ini Asal 6 Penambang PETI yang Ditangkap Polres Sarolangun di Limun
Enam orang penambang emas ilegal ditangkap personel Polres Sarolangun saat tengah menambang emas di Desa Pulau Pandan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Enam orang penambang emas ilegal ditangkap personel Polres Sarolangun saat tengah menambang emas di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Enam orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka ternyata berasal dari berbagai macam daerah.
"SP (38) beralamat di Singkut Kabupaten Sarolangun, M (46) beralamat Tanjung Raden Kecamatan Limun, P (36) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, M (31) Singkut Sarolangun, S (34) beralamat di Asahan Sumatera Utara, AB (42) beralamat di Musi Rawas Sumatera Selatan," ungkap kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Jum'at (21/1/2022).
Dia menyebutkan, sesuai dengan perintah Kapolda Jambi pihaknya akan melakukan tindakan hukum secara terukur kepada bekerja di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Semoga tidak ada tebang pilih, yang ada itu situasional, karena di wilayah hukum Polres Sarolangun ini tidak mudah seperti rekan-rekan yang ketahui," kata Kapolres.
Baca juga: 6 Penambang Emas Ilegal di Sarolangun Ditangkap, Polisi Turut Sita Ekskavator
"Ada lokasi yang tidak mudah dijangkau, ada pula lokasi yang mudah dijangkau, ada yang di pinggir lebih jauh lagi, harus nyebrang sungai dan sebagainya. Selama satu minggu saya di sini saya tidak melihat itu," tuturnya.(Tribun Jambi / Rifani Halim)